BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sejak dulu, manusia selalu bergerak
dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ciri itu selalu tampak apda pola
kehidupan manusia baik sebagai bangsa primitif maupun modern. Pada hakikatnya
moralitas manusia merupakan salah satu sifat utama kehidupan manusia itu
sendiri yang tidak bisa puas dan terpaku pada suatu tempat untuk memenuhi
kelangsungan hidupnya. Zaman modern ditandai dengan meningkatnya pertambahan
penduduk serta perkembangan sosial ekonomi yang ditunjang dengan kemajuan
teknologi sehingga mendorong manusia memenuhi kebutuhannya. Teori motivasi yang
dikemukakan Abraham Maslow menyebutkan bahwa manusia selalu terdorong untuk
memenuhi kebutuhan yang kuat sesuai waktu, keadaan dan pengalaman yang
bersangkutan dengan mengikuti suatu hierarki. Berdasarkan teori tersebut salah
satu kebutuhan manusia adalah rekreasi. Motivasi atau dorongan orang untuk
melakukan perjalanan akan menimbulakan permintaan-permintaan berupa jasa
pariwisata yang disediakan oleh masyarakat, sehingga permintaan akan jasa pariwista
tersebut juga akan meningkat apabila terjadi peningkatan jumlah orang yang
melakukan perjalanan.
Pariwisata yaitu suatu aktivitas
perubahan tempat tinggal sementara dari seseorang, di luar tempat tinggal
sehari-hari dengan suatun alasan apa pun selain melakukan kegiatan yang
menghasilkan upah atau gaji. Pariwisata merupakan suatu aktivitas, pelayanan,
dan prosuk hasil industri pariwisata yang mampu menciptakan pengalaman
perjalanan bagi wisatawan. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata,
mereka yang mengadakan perjalanan untuk kesenangan karena alasan keluarga,
kesehatan dan lain-lain. Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan
pertemuan-pertemuan atau tugas-tugas tertentu (ilmu pengetahuan, tugas
pemerintah diplomasi, agama, olahraga, dan lain-lain), mereka yang melakukan
perjalanan dengan tujuan usaha, atau mereka yang datang dalam rangka perjalanan
dengan kapal laut walaupun berada di suatu negara kurang dari 24 jam.
Dan untuk dapat melakukan kegiatan
wisata seorang wisatawan harus dapat memenuhi berbagai faktor atau hal-hal yang
merupakan persyaratan dari kegiatan wisata itu sendiri. Salah satunya adalah
melengkapi dokumen perjalanan.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DOKUMEN PERJALANAN
Dokumen perjalanan (Travel
Document) adalah segala surat atau keterangan yang diperlukan oleh
seseorang untuk melakukan perjalanan, yang menyangkut identitas diri yang
secara resmi diakui baik di dalam maupun di luar negeri.
Namun ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa Dokumen Perjalanan bukan
sekedar surat-surat atau keterangan saja, tetapi juga termasuk surat (dokumen)
perjalanan lain yang dapat dipergunakan untuk memperoleh pelayanan perjalanan
dari dan ke atau di tempat dimana seseorang melakukan perjalanan.
Dari pengertian di atas maka
Dokumen Perjalanan ini dapat dibedakan menjadi 2 (dua) :
1.
VALUABLE TRAVEL DOCUMENT
Yaitu dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga
karena disamping dapat dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan
juga merupakan surat berharga yang dapat ditukarkan dengan nilai uang. Yang
termasuk ke dalam jenis dokumen ini adalah :
a.
Ticket
Dengan memiliki tiket
seseorang akan mendapatkan jasa pelayanan pada angkutan darat, laut maupun
udara baik domestik atau internasional. Namun apabila tiket ini tidak
dipergunakan secara keseluruhan atau hanya sebagian dari rute-rute yang telah
tercantum pada tiket, maka dapat diuangkan kembali sesuai dengan perjanjian
yang telah disepakati.
b.
Travel Voucher
Sering disebut dengan istilah Exchange Order,
yaitu suatu dokumen yang dapat ditukarkan dengan jenis-jenis pelayanan
sebagaimana yang tercantum di dalamnya. Dengan memiliki Travel Voucher
seseorang dapat memperoleh pelayanan/jasa/barang sesuai dengan nilainya,
seperti : akomodasi, transportasi, makanan dan minuman (restaurant), atraksi
wisata, dan lain-lain.
Dikatakan mempunyai nilai karena dianggap sebagai suatu
alat pembayaran yang diakui dan dapat ditukarkan dengan sejumlah uang kepada
perusahaan yang mengeluarkannya.
Agar Travel Voucher ini mempunyai kekuatan sebagai alat
pembayar atau untuk mendapatkan jasa/pelayanan.barang harus diadakan perjanjian
terlebih dahulu antara perusahaan yang mengeluarkan dengan perusahaan yang
menerima.
c.
Miscelleneous Charges Order
(MCO)
Yaitu dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan
penerbangan (airline) agar pemegang dokumen ini mendapat suatu kemudahan
memperoleh tiket di tempat lain atau mendapatkan uangnya kembali karena adanya
kekurangan pelayanan (service) yang diperoleh sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Contoh : * karena
down grade
* karena kelebihan dari adanya re-route, dll.
2.
UN-VALUABLE TRAVEL DOCUMENT
Yaitu dokumen perjalanan yang tidak mempunyai
nilai/harga karena tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun
dengan nilai uang sebagaimana “valuable travel document”. Walaupun
dikatakan sebagai dokumen yang tidak mempunyai nilai/harga akan tetapi
merupakan sesuatu yang berharga dan penting bagi orang-orang yang melakukan
perjalanan karena akan menjadi surat-surat dan keterangan yang dapat
memperlancar perjalanan sesorang terutama apabila memasuki negara lain
(perjalanan internasional)
Adapun yang termasuk ke dalam kategori dokumen adalah :
Ø Paspor
Ø Exit Permit/ Re-entry Permit
Ø Visa
Ø Health Certificate (International Certifictae of Vaccination/I.V.C)
Ø Fiskal
PASPOR
A. Pengertian Paspor
Secara umum pengertian paspor adalah dokumen
perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu negara bagi warga negaranya untuk
melakukan perjalanan ke luar negeri.
Paspor pada umumnya berlaku secara
universal, artinya semua negara dapat menerima dokumen ini sebagai legalitas
bagi pemiliknya untuk memasuki seuatu negara. Dokumen tersebut berisikan data
pribadi dari pemegang paspor yang
menyangkut :
-
Nama lengkap
-
Tempat dan tanggal lahir
-
Tanda khusus pemegang paspor
-
Kebangsaan
-
Agama
-
Photo
-
Masa berlaku paspor yang disahkan
oleh pejabat imigrasi
Setiap orang yang akan melakukan
perjalanan internasional harus memiliki paspor yang berlaku untuk semua negara
yang akan dikunjunginya. Pengecualian tidak diberlakukannya paspor dalam hal :
- Negara yang dituju tidak mewajibkan untuk menggunakan paspor, tetapi cukup dengan dokumen perjalanan lain laksana paspor.
- Hanya melewati negara tersebut (transit) dan tidak keluar area bandara.
Melalui
paspor akan dapat diketahui kebangsaan dari pemegangnya (umumnya tanpa visa)
ditentukan berdasarkan kebangsaannnya, bukan dari negara yang mengeluarkan
dokumen perjalanan tersebut.
Beberapa
negara tidak mewajibkan orang yang memasuki wilayahnya harus memiliki paspor,
tetapi cukup dengan surat keterangan atau dokumen perjalanan lain.
Sumber
informasi yang dapat menunjukkkan bahwa suatu negara mewajibkan atau tidak bagi
pengunjungnya untuk memiliki paspor dapat dilihat pada buku TIM (Travel
Information Manual). Buku TIM adalah buku yang memuat informasi yang
berkaitan dengan keperluan perjalanan di negara-negara seluruh dunia.
B. Dasar Hukum Penetapan paspor
1.
Undang-undang No. 14 tahun
1959, tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 40 tahun 1950 yang berisi
tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia sebagai Undang-undang.
2.
Surat Keputusan bersama Menteri
Luar Negeri dan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 1413/BU/VIII/79/01 dan
No. JM/1/23 tentang Peraturan Visa 1979.
3.
Surat Keputusan Dirjen Imigrasi
No. 185/SEK/VII/1979 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Visa Tahun 1979
mengenai Visa Biasa.
4. Instruksi-instruksi lainnya yang
menyangkut masalah paspor/surat atau dokumen perjalanan lain.
C. Jenis-jenis Paspor
1.
Normal Passport (Paspor Biasa)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh orang
yang melakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan untuk kepentingan
pribadi, yang dimaksud dengan kepentingan pribadi adalah kepentingan yang tidak
berkaitan dengan kepentingan pemerintah. Paspor biasa dikeluarkan oleh
Direktorat Imigrasi, Departemen Kehakiman. Masa Berlaku paspor biasa ditetapkan
untuk jangka waktu 6 tahun, dan jika telah habis masa berlaku, dapat
diperpanjang untuk 1 tahun berikutnya.
2.
Official Passport (Paspor Dinas)
Adalah paspor yang dikeluarkan untuk digunakan oleh para
pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka
melaksanakan tugas kepemerintahan. Paspor Dinas dikeluarkan oleh Departemen
Luar Negeri dengan masa berlaku disesuaikan dengan jangka waktu pemegang paspor
melaksanakan tugasnya. Paspor Dinas umumnya disiapkan untuk satu kali tujuan.
3.
Haj Passport (Paspor Haji)
Adalah paspor yang dikeluarkan dan digunakan khusus oleh
pemegangnya hanya untuk melaksanakan ibadah haji/umrah. Dokumen perjalanan ini
disebut khusus karena fungsi dan masa berlakunya khusus hanya untuk menunaikan
ibadah haji/umrah.
4. Joint/Familiy Passport (Paspor Keluarga/Gabungan)
Adalah paspor yang dikeluarkan
dan diberikan kepada suatu keluarga, yang terdiri dari suami atau istri dan
anak-anaknya yang belum dewasa, atau seseorang anggota keluarga yang belum
dewasa, masih berada dalam pengawasan dan perlindungannya.
5.
Diplomatic Passport (Paspor Diplomatik/Konsulat)
Adalah paspor yang diberikan
kepada Diplomat dan Konsul yang akan bertugas di luar negeri. Masa berlaku
paspor ini disesuaikan dengan masa dinasnya.
Pengeluaran, perpanjangan
waktu, penambahan, maupun pencabutan paspor jenis ini dilaksanakan oleh Menteri
Luar Negeri atau pegawai Dinas Luar Negeri yang ditunjuk oleh Menteri Luar
Negeri.
6. Paspor RI untuk orang asing
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk
orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan tetapi telah berdomisili di
Indonesia sekurang-kurangnya 15 tahun dan hendak melakukan perjalanan ke luar
negeri untuk tujuan pribadi.
7. Paspor Pelaut
Adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi
warga negara yang bertugas sebagai anak buah kapal/pelaut yang dalam
tugasnya sering melakukan perjalanan ke
luar negeri
D.
Persyaratan Pembuatan
Paspor
Pada umumnya pembuatan paspor
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Kartu identitas diri atau Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Biro Kerjasama Luar Negeri bagi
pemohon paspor dinas.
2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari
Kepolisian.
3.
Mengisi formulir permohonan
pembuatan paspor
4.
Pas photo terbaru
5. Sidik jari dan wawancara khususnya pemohon
paspor biasa.
Persyaratan tersebut adalah
persyaratan permohonan paspor biasa untuk warga negara Indonesia, persyaratan
lain yang masih harus dilengkapi adalah :
- Surat keterangan kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Kehakiman.
- Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir dari Kantor Catatan Sipil atau Instansi lain yang berwenang.
- Surat keterangan ganti nama (jika ada) dari Kantor Catatan Sipil atau instansi lain yang berwenang.
- Bagi wanita yang sudah menikah harus melampirkan surat izin suami dan akte perkawinan/ buku nikah
- Bagi wanita yang belum menikah dan anak-anak dibawah umur harus melampirkan surat izin dari orang tuanya
- Bagi PNS dan TNI harus melampirkan surat izin dari atasan
- Bagi WNI keturunan asing harus melampirkan surat bukti kewarganegaraan RI
E. Prosedur Pengurusan Paspor
Setelah semua persyaratan permohonan paspor dilengkapi,
langkah selanjutnya adalah sebagai barikut :
1.
Daftarkan kepada petugas pembuat
paspor di instansi yang bersangkutan, sesuai dengan jenis paspor yang diminta.
2. Menjawab semua pertanyaan dengan jujur.
3.
Membayar tarif pengurusan
paspor.
Prosedur tersebut juga berlaku bagi setiap orang yang
akan memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Perbedaannya adalah
bahwa perpanjangan paspor cukup dengan membubuhkan tanda perpanjangan pada
paspor yang telah ada, sedangkan pembuatan paspor baru harus menggunakan buku
paspor yang baru dan mengisinya dengan data-data yang baru.
Perpanjangan paspor dilakukan oleh instansi yang
berwenang dengan membubuhkan tanda perpanjangan paspor pada halaman/lembara
perpanjangan yang tersedia. Jangka waktu perpanjangan paspor tergantung pada
jenis paspor, dan umumnya jangka waktu yang diberikan 1 tahun berikutnya.
VISA
A. Pengertian dan Fungsi Visa
Yang dimaksud dengan Visa adalah
dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara atau perwakilannya sebagai
tanda diperkenankannya nseseorang dari negara lain memasuki wilayah negara
tertentu. Visa merupakan pernyataan dari perwakilan negara yang akan dikunjungi
bahwa pemegang Visa telah diberi ijin memasuki dan tinggal di negaranya untuk
jangka waktu tertentu. Fungsi utama dari Visa adalah sebagai dokumen bahwa
pemegang Visa dari suatu negara telah diperkenankan tinggal untuk keperluan
tertentu di negara tersebut.
Visa merupakan catatan dalam paspor
atau dokumen perjalanan lainnya yang menetapkan bahwa pemegang paspor dan Visa
telah diberikan jaminan untuk memasuki suatu negara pemberi Visa. Wujud dari Visa
dapat berupa stempel atau stiker yang dibubuhkan pada paspor yang diberikan
oleh pejabat kedutaan/perwakilan negara yang akan dikunjungi.
Selain Visa sebagai pernyataan bagi
orang yang telah diijinkan memasuki wilayah suatu negara, orang yang akan melakukan
perjalanan ke luar negeri diwajibkan pula memiliki exit permit dari negara
asal. Exit Permit adalah pernyataan dari keimigrasian bahwa pemegang exit
permit telah diijinkan untuk meninggalkan negara tempat tinggal, menuju ke
negara lain untuk sementara waktu. Exit Permit
dibubuhkan pada paspor, dan tanpa exit permit, pemegang paspor tersebut
tidak/belum boleh meninggalkan negara tempat tinggal.
Dalam visa yang dikeluarkan , dicantumkan hal-hal
sebagai berikut :
-
Nomor dan tanggal pengeluaran
-
Jenis visa yang diberikan
-
Masa berlaku visa
-
Berapa kali visa tersebut bias
digunakan
Syarat-syarat permohonan visa diantaranya adalah :
-
Dapat memperlihatkan paspor
yang sah dan masih berlaku
-
Sudah memperoleh exit permit
-
Sudah memiliki tiket pergi dan
pulang
-
Membawa dan menunjukkan jenis
uang yang akan digunakan
-
Memberikan alamat tetap
-
Photo sesuai dengan permintaan
-
Mengisi application form dan
membayar bea yang sudah ditetapkan oleh perwakilan negara yang dikunjungi
-
Memperlihatkan rekening Koran
atau bank
B. Macam-macam Visa
Berdasarkan tujuan kunjungan
ke suatu negara, Visa dapat dibedakan menjadi :
- Visa Transit
Adalah ijin memasuki wilayah negara yang diberikan
kepada orang (WNA) yang sedang dalam perjalanan dan melakukan persinggahan
(transit) pada suatu kota di negara tertentu. Jenis Visa ini sering disebut
dengan Transit With Out Visa (TWOV) dan hanya berlaku untuk jangka waktu yang
sangat singkat, paling lambat 5 ( lima) hari. Tidak setiap negara memperkenankan setiap orang
melakukan transit tanpa Visa.
- Visa Wisata
Visa wisata adalah Visa yang diberikan kepada seseorang
untuk diperkenankan masuk ke suatu wilayah negara dengan tujuan untuk melakukan
kunjungan pribadi. Yang
dimaksud dengan kunjungan pribadi adalah kunjungan ke negara lain yang tidak
berkaitan dengan kepentingan pemerintah.
Jenis visa ini sering
digunakan orang untuk keperluan kunjungan wisata dengan masa tinggal yang
relatif singkat. Visa kunjungan biasanya diberikan untuk selama tidak lebih
dari 3 bulan. Visa wisata terdiri dari Single Entry Visa dan Multiple Entry
Visa. Single Entry Visa adalah visa untuk satu kali masuk ke suatu wilayah
negara. Sedangkan Multiple Entry Visa adalah visa yang dapat digunakan
berkali-kali untuk memasuki satu wilayah negara.
Untuk WNA yang berkunjung ke Indonesia dengan tujuan
untuk wisata baik perorangan maupun group, masa berlakunya visa adalah 30 (tiga
puluh) hari dapat diperpanjang selama 15 (lima belas) hari
- Visa Dinas
Visa Dinas adalah visa yang diberikan kepada sesorang
yang memasuki wilayah satu negara untuk keperluan dinas atau melaksanakan
tugas-tugas pemerintah.
- Visa Pelajar
Visa Pelajar adalah visa yang diberikan kepada sesorang
untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk belajar.
- Visa Diplomat
Visa Diplomat adalah visa yang diberikan kepada orang untuk
memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melaksanakan tugas diplomat
seperti Duta Besar, Konsul Jenderal dan atau tugas-tugas diplomat lainnya.
- Visa Bekerja
Visa Bekerja adalah visa yang diberikan kepada seseorang
untuk memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk bekerja.
- Visa Khusus Pelaut dan Awak Pesawat
Visa Khusus Pelaut dan Awak
Pesawat adalah visa yang diberikan kepada pelaut dan awak pesawat untuk
memasuki wilayah satu negara dengan tujuan untuk melakukan persinggahan dalam
perjalanannya.
Sesuai dengan jenis dan fungsi
macam-macam visa tersebut, setiap orang yang telah memperoleh visa sesuai
dengan tujuannya wajib mentaati segala ketentuan yang mengatur keberadaannya
selama di negara tujuan.
Pemegang visa wisata hanya
dibenarkan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan wisata.
Demikian juga untuk jenis visa yang lain, harus dimafaatkan sesuai dengan
tujuannya.
- Visa kunjungan usaha
Visa untuk orang asing yang berkunjung ke Indonesia
dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan.Masa berlaku (enam) bulan
- Visa kunjungan social budaya : Visa untuk orang asing yang mempunyai keperluan social budaya . Masa berlaku 30 (tiga puluh ) hari.
- Visa berdiam sementara : visa untuk orang asing yang berdiam sementara di Indonesia diberikan kepada :
-
Tenaga ahli asing
-
Tenaga ahli asing yang bekerja
untuk pemerintah RI
-
Orang asing yang bekerja untuk
kerohanian
-
Orang asing yang bekerja untuk
lembaga penelitian pendidikan
-
Mahasiswa/pelajar yang datang
ke Indonesia
-
Orang asing yang bekerja
sebagai pekerja social
-
Orang asing yang bekerja
sebagai koresponden kantor berita asing di Indonesia
-
Orang asing yang bekerja
sebagai pelatih Olah raga di Indonesia
-
Orang asing yang bekerja
sebagai penerbang
-
Orang asing bekas WNI yang
telah kehilangan Kewarganegaraan
-
Istri/anak yang akan
mengunjungi suami dan ayahnya.
Beberapa negara mempersyaratkan para wisatawan untuk memperoleh visa
sebelum mereka tiba di negara tujuan. Visa biasanya berbentuk stempel yang
dibubuhkan pada lembaran paspor. Dengan visa ini wisatawan memperoleh izin
untuk masuk ke suatu negara.Biasanya formulir visa bias diperoleh di agen-agen
perjalanan wisata dan dapat dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan.
C.
Persyaratan Untuk
Mengurus Visa
Untuk memperoleh visa (ijin
masuk ke suatu negara), masing-masing negara menetapkan persyaratan yang
bervariasi. Tetapi secara umum persyaratan permohonan
visa adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan visa
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter yang ditunjuk
- Paspor yang masih berlaku lebih lama dari rencana masa tinggal di negara yang dituju.
- Surat Keterangan Sponsor/penanggung dan alamat tinggal selama berada di negara yang dituju bagi yang melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi dan atau uang secukupnya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama berada di negara yang dituju.
- Alamat lengkap selama berada di negara yang dituju.
- Tiket penerbangan pergi dan pulang dari negara asal menuju ke kota yang akan dituju dan kembali ke kota/negara asal.
- Pas photo terbaru
FISKAL
A. Pengertian dan Fungsi Fiskal
Fiskal adalah surat keterangan
membayar pajak (fiscal certificate) bagi orang yang bepergian ke luar
negeri. Pajak yang dimaksud adalah kategori Pajak Penghasilan yang dibayar
dimuka oleh orang yang bepergian ke luar negeri. Surat Keterangan ini
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Dengan
demikian yang dimaksud dengan fiskal adalah pajak yang harus dibayar oleh orang
yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dengan maksud tidak untuk
kepentingan negara/pemerintah.
Dengan membayar sejumlah fiskal yang
telah ditentukan oleh pemerintah, seseorang akan memperoleh dokumen resmi yang
menunjukkan bahwa mereka diperkenankan untuk melakukan perjalanan ke luar
negeri.
Fiskal wajib dibayar oleh setiap
penumpang orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa batasan
usia. Ada beberapa orang yang tidak diwajibkan membayar fiskal, yaitu :
- Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.
- Warga Negara Indonesia yang menjadi air/sea crew.
- Warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan untuk melaksanakan tugas pemerintahan (dinas) dan dibiayai oleh pemerintah.
- Diplomatik/ Consular Staff dari Keduataan Asing yang ada di Indonesia.
B.
Persyaratan
Fiskal
Sebagaimana diuraikan terlebih dahulu,
bahwa fiskal dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar
negeri untuk satu kali perjalanan. Pembayaran harus dilakukan di pelabuhan
keberangkatan, sebelum melewati petugas imigrasi.
Besarnya
fiskal ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dasar penetapan fiskal adalah Undang-undang No. 7 tahun 1983 dan
disempurnakan menjadi Undang-undang No. 7 tahun 1991. Besarnya fiskal Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah) untuk perjalanan dengan menggunakan
pesawat udara dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perjalanan dengan
menggunakan kapal laut.
Sesuai
dengan perkembangan, pada tahun 1998 besarnya fiskal telah disesuaikan menjadi
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk perjalanan menggunakan pesawat udara
dan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk perjalanan menggunakan kapal
laut. Fiskal ini dikenakan untuk satu kali perjalanan dan dibayar di loket
keberangkatan.
C.
Prosedur Membayar Fiskal
Di negara tertentu tidak diwajibkan
membayar fiskal bagi warga negaranya yang akan ke luar negeri, tetapi
cukup dengan membayar pajak pelabuhan
udara yang disebut dengan istilah Airport Tax, yang akan dibayarkan
bersama dengan tiket penerbangan yang telah mereka bayar.
Bagi warga negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar negeri, diwajibkan membayar fiskal dan airport
tax. Untuk mendapatkan surat keterangan fiskal, cukup datang ke loket
pembayaran fiskal, serta :
- Menyerahkan uang fiskal sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
- Menunjukkan paspor yang telah dibubuhi visa dari negara yang dituju.
- Menunjukkan tiket keberangkatan sesuai dengan sarana transportasi yang digunakan.
HEALTH CERTIFICATE
A.
Pengertian dan Fungsi Health
Certificate
Sertifikat Kesehatan adalah salah
satu dokumen resmi yang menunjukkanbahwa pemegangnya telah memperoleh vaksinasi
yang disetujui oleh Badan Kesehatan Dunia (W.H.O), sehingga diperkenankan untuk
memasuki wilayah suatu negara. Vaksinasi yang dimaksud disini adalah vaksinasi
yang diberikan agar orang tersebut terhindar dari beberapa penyakit, khususnya
penyakit menular.
Terdapat beberapa negara yang sangat peduli dengan
kesehatan, melarang setiap orang masuk ke negaranya yang ternyata belum
memperoleh vaksinasi.
Pemberian
vaksinasi tersebut adalah bertujuan agar seseorang terhindar dari
penyakit-penyakit berikut ini :
- Cacar (small pox)
- Kolera (cholera)
- Demam kuning (yellow fever)
- Malaria
- Aids
- Serta beberapa penyakit menular lainnya
B.
Persyaratan memperoleh
Health Certificate
Untuk memeproleh Surat Keterangan Kesehatan (Health
Certificate) persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir biodata yang telah disediakan
- Memiliki dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Membayar uang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang mengeluarkan surat keterangan.
C.
Prosedur Memperoleh
Health Certificate
Pada uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa Surat
Keterangan Kesehatan (Health Certificate) adalah keterangan vaksinasi
yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Oleh karena itu untuk memperoleh Surat
Keterangan Kesehatan, perlu mendatangi Dinas Kesehatan setempat dan
mendaftarkan untuk memperoleh vaksinasi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembahasan mengenai dokumen perjalan yang telah dimuat di dalam bab II dapat
disimpulkan bahwa dalam kegiatan wisata salah satu hal yang wajib dipenuhi oleh
seorang wisaatawan adalah hal-hal yang menyangkut mengenai dokumen perjalanan.
Karena dokumen perjalanan adalah segala surat atau keterangan yang diperlukan
oleh sesorang untuk melakukan kegiatan perjalanan, yang menyangkut identitas
diri yang secara resmi diakui baik di
dalam negeri maupun di luar negeri.
Berdasarkan
jenisnya dokumen perjalanan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1 . Valuable Travel Document
Yaitu dokumen perjalanan yang mempunyai nilai/harga karena disamping
dapat dipergunakan untuk mendapatkan jasa pelayanan perjalanan juga merupakan
surat berharga yang dapat ditukarkan dengan nilai uang. Yang termasuk ke dalam dokumen ini adalah:
a . Tiket
b . Travel Voucher
c . Miscelleneous Charges Order (MCO)
2 . Un-Valuable Travel Document
Yaitu dokumen perjalanan yang tidak mempunyai nilai/harga karena
tidak dapat ditukarkan dengan sejumlah jasa/barang maupun dengan nilai uang
sebagaimana “valuable travel document”. Yang termasuk ke dalam jenis ini yaitu:
Ø Paspor
Ø Exit Permit/ Re-entry Permit
Ø Visa
Ø Health Certificate (International Certifictae of Vaccination/I.V.C)
Ø Fiskal
Maka untuk melakukan perjalan dan untuk memenuhi
dukumen-dokumen perjalanan akan menyesuaikan dengan tujuan atau kepentingan
seseorang yang bersangkutan dalam perjalanannya tersebut. Dan jika anda ingin
melakukan perjalanan ke suatu tempat hendaknya mengurus segala doumen-dokumen
perjalanan yang dibutuhkan lebih awal demi kelancaran prosesnya dan agar tidak
terburu-buru karena waktu.
DAFTAR PUSTAKA
1. Drs.H.M.N. Nasution.M.S.Tr., Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia,
1996
2. Dokumen dan Formalitas Perjalanan, Dra.
Viverawati, DIKMENJUR,Jakarta 1999/2000
3. Tata Operasi Darat, FX Widadi A Suwarno, PT
Grasindo Widiasarana Indonensia, Jakarta 2001
4. SLMA versi Bahasa Indonesia, Kurikulum edisi 2004
5. U.E. Wardhani, dkk., Usaha Jasa Pariwisata Jilid I,Depdiknas, 2008
6. A.J. Muljadi, Kepariwisataan dan Perjalanan, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2010
Terimakasih kak blognya membantu sekali
BalasHapusterimakasih bli, sangat bermanfaat :)
BalasHapusterimakasih bli, sangat bermanfaat :)
BalasHapusHalo mahanaim karamoy
BalasHapusJng talalu bnya bacarita
Ba tulis jo
Hallo Guys Kini Situs judi Online SahabatPoker Hadir dengan Permainan Baru yaitu Bandar 66 Online
BalasHapusadalah sebuah game kartu 66 permainan bandar online terbaru yang di liris atau lauching di situs SahabatPoker, game Bandar 66 online menjadi game yang sangat populer di kalangan pecinta judi online, karena game ini sangatlah mudah untuk dimainkan, cara main cukup mudah karena permainan ini hanya menggunakan 1 buah kartu di tangan anda, anda hanya tinggal menjumlahkannya saja.